Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kompetensi Yang Harus Dikuasai Guru Pada Kurikulum Merdeka

Profesi guru memiliki tantangan yang unik karena memerlukan banyak kompetensi untuk mempersiapkan generasi masa depan. Keberhasilan guru dalam menjalankan tugasnya sangat bergantung pada diri mereka sendiri. Oleh karena itu, para guru perlu memiliki kompetensi-kompetensi khusus agar dapat mengembangkan kurikulum operasional satuan pendidikan, menyusun bahan ajar dengan baik, seperti modul, buku teks, dan lembar kerja siswa dan lain sebagainya. Semua kompetensi guru tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik mencakup keterampilan dalam memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan proses pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta membantu mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemampuan terbaiknya. Menurut Sudjana, N. (2005), kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien dan sub kompetensi meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Kemampuan merencanakan pembelajaran yang efektif dan efisien, dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, tujuan pembelajaran, serta standar kompetensi yang harus dicapai.
  • Kemampuan melaksanakan pembelajaran dengan cara yang tepat, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik untuk belajar secara aktif.
  • Kemampuan memfasilitasi pembelajaran dengan menggunakan berbagai metode dan media yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, serta mengelola kelas dengan baik.
  • Kemampuan mengelola pembelajaran secara efektif, termasuk dalam hal mengevaluasi hasil pembelajaran dan memberikan umpan balik yang tepat kepada peserta didik.
  • Kemampuan untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan, termasuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pendidikan, serta mengembangkan kreativitas dalam pembelajaran.
Dengan memiliki kompetensi pedagogik yang baik, seorang guru dapat membantu peserta didik untuk mencapai potensi terbaiknya dalam proses pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kristiawan, M. (2017) dalam bukunya yang berjudul Kompetensi Kepribadian: Konsep, Pengukuran, dan Penerapannya dalam Dunia Pendidikan menyebutkan bahwa kompetensi kepribadian terdiri dari enam aspek, yaitu kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, integritas, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan etos kerja.

Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
  • Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
  • Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Seorang guru yang memiliki kompetensi kepribadian baik berarti memiliki kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan atau keterampilan yang dimiliki oleh seorang guru dalam berinteraksi secara efektif dengan siswa, rekan kerja, orang tua siswa, dan masyarakat di sekitarnya. Menurut Borich dan Tombari (2010), Kompetensi Sosial Guru adalah kemampuan guru dalam mengelola kelas dan mengembangkan hubungan positif dengan siswa, serta dalam membina kerja sama yang baik dengan orang tua siswa dan rekan kerja. Kompetensi sosial guru sangat penting karena guru adalah bagian penting dalam membangun lingkungan belajar yang positif dan memfasilitasi pengembangan sosial dan emosional siswa. Adapun Subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, guru dengan kompetensi sosial yang baik dapat mempengaruhi secara positif pengalaman belajar siswa dan membantu siswa meraih kesuksesan akademik dan sosial.

4. Kompetensi Profesional 

Kompetensi profesional guru adalah kumpulan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan oleh seorang guru untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Menurut Hamzah B. Uno (2007), kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar. Kompetensi profesional guru meliputi berbagai aspek seperti pengetahuan akademik, keterampilan mengajar, manajemen kelas, evaluasi, pengembangan kurikulum, serta kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dan bekerjasama dengan siswa, orang tua, dan rekan kerja.

Kompetensi profesional guru tidak hanya mencakup pengetahuan dan keterampilan teknis dalam mengajar, tetapi juga mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah-ubah, mengambil inisiatif dalam menghadapi tantangan, serta mampu mengembangkan diri secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Subkompetensi profesional tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Penting bagi seorang guru untuk memiliki kompetensi profesional yang kuat karena hal tersebut akan membantu mereka mencapai tujuan pengajaran yang diinginkan, seperti meningkatkan hasil belajar siswa, memotivasi siswa untuk belajar, dan meningkatkan partisipasi siswa dalam pembelajaran. Selain itu, guru dengan kompetensi profesional yang baik juga akan menjadi model yang baik bagi siswa dan memberikan dampak positif dalam pembentukan karakter dan sikap siswa.

Maka, seorang guru harus memiliki keempat kompetensi tersebut. Kompetensi guru yang terdiri dari empat aspek tersebut memiliki sifat yang holistik dan integratif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, keseluruhan kompetensi guru mencakup: (a) pemahaman yang mendalam tentang peserta didik; (b) penguasaan bidang studi baik dari segi disiplin ilmu maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah; (c) pelaksanaan pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi ini akan mampu menjalankan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009).

Selain dari 4 kompetensi di atas, terdapat kompetensi guru yang tidak kalah pentingnya dalam kurikulum merdeka yaitu, kompetensi digital guru.

Kompetensi digital guru adalah kemampuan guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, termasuk pengembangan materi pembelajaran, interaksi dengan siswa dan orang tua, evaluasi hasil belajar, serta pengelolaan administrasi. Kompetensi digital diperlukan agar
tidak tertinggal dan dapat menjawab tantangan dalam perkembangan global yang serba cepat (Fuaddudin, 2020). 

Beberapa kompetensi digital guru yang penting antara lain:
  • Literasi digital: Kemampuan dalam menggunakan perangkat dan aplikasi TIK, seperti komputer, internet, dan perangkat mobile.
  • Pedagogi digital: Kemampuan dalam mengembangkan materi pembelajaran yang menggunakan TIK, serta menggunakan TIK untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran.
  • Kolaborasi digital: Kemampuan dalam menggunakan teknologi untuk berkolaborasi dengan guru, siswa, dan orang tua dalam konteks pembelajaran.
  • Penilaian digital: Kemampuan dalam menggunakan TIK untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi data hasil belajar siswa.
  • Etika digital: Kemampuan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika dalam penggunaan TIK, seperti privasi, keamanan, dan hak cipta.
Pengembangan kompetensi digital guru dapat dilakukan melalui pelatihan dan pembelajaran mandiri, serta kolaborasi dengan rekan guru yang memiliki kemampuan digital yang lebih tinggi. Penting juga bagi guru untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi dan memperbarui pengetahuan dan keterampilannya secara berkala.

Referensi:

Borich, G. D., & Tombari, M. L. 2010. Educational assessment for the elementary and middle school classroom. Pearson.

Fuaddudin. 2020. Perubahan Paradigma Mengajar Guru Dalam Menyongsong
Penyelenggaraan Pendidikan DI. EL-Muhbib Jurnal, 4(1), 68–81. https://doi.org/10.52266/el-muhbib.v4i1.478

Kristiawan, M. 2017. Kompetensi Kepribadian: Konsep, Pengukuran, dan Penerapannya dalam Dunia Pendidikan. Bandung: PT Refika Aditama.

Ngainun Naim. 2009. Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudjana, N. 2005. Dasar-dasar evaluasi pendidikan. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.