Pengertian Belajar Belajar dapat didefinisikan sebagai proses perolehan pengetahuan, keterampilan, pemahaman, atau sikap baru melalui pengalaman, studi, praktik, atau interaksi dengan lingkungan. Ini melibatkan asimilasi informasi baru dan penggunaannya untuk mengubah perilaku, mengembangkan pemahaman, atau mengubah pandangan seseorang tentang sesuatu. Belajar dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pembelajaran formal di sekolah atau perguruan tinggi, pembelajaran informal melalui pengalaman sehari-hari, atau melalui pembelajaran mandiri dengan membaca, menonton, atau mengamati.
Proses belajar melibatkan penerimaan informasi, pemrosesan, dan penggunaan pengetahuan baru. Hal ini juga melibatkan adanya interaksi antara individu dengan lingkungan sekitarnya, baik melalui interaksi dengan orang lain, materi belajar, atau konteks sosial. Selama belajar, individu dapat mengubah perilaku, meningkatkan keterampilan, memperdalam pemahaman, atau mengembangkan sikap baru. Tujuan utama belajar adalah untuk mencapai pertumbuhan dan pengembangan pribadi, meningkatkan kemampuan adaptasi, dan mencapai kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara individu maupun secara sosial.
Pengertian Belajar menurut beberapa ahli:
Lindgren (1976) berpendapat bahwa belajar melibatkan perubahan perilaku yang bersifat relatif permanen, yang dipicu oleh interaksi individu dengan lingkungannya. Heinich (1999), di sisi lain, menggambarkan belajar sebagai proses pengembangan pengetahuan, keterampilan, atau sikap melalui interaksi individu dengan informasi dan lingkungannya. Dalam proses belajar, penting untuk memilih, mengorganisir, dan menyampaikan informasi sesuai dengan lingkungan, serta melibatkan interaksi antara pembelajar dan lingkungannya.
Selanjutnya Gredler (2011) juga menekankan peran yang kuat dari lingkungan dalam proses belajar, dengan menekankan bahwa studi belajar tidak hanya berfokus pada latihan akademik semata, tetapi juga merupakan aspek penting bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Belajar juga dianggap sebagai landasan untuk kemajuan masyarakat di masa depan. Kemudian menurut Gagne & Briggs (2008), belajar dapat dijelaskan sebagai hasil dari respons terhadap rangsangan yang dipasangkan, yang kemudian diperkuat secara berulang. Reinforcement ini bertujuan untuk memperkuat perilaku yang terinternalisasi dalam proses belajar. Setiap individu akan menghasilkan hasil belajar yang berbeda-beda, oleh karena itu diperlukan penguatan yang berkelanjutan untuk mengubah perilaku menuju yang lebih baik.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa belajar adalah aktivitas yang dilakukan oleh setiap individu, baik disengaja maupun tidak, yang mengakibatkan perubahan dari ketidaktahuan menjadi pengetahuan, dari ketidakmampuan berjalan menjadi kemampuan berjalan, dari tidak bisa membaca menjadi bisa membaca, dan sebagainya. Proses belajar melibatkan interaksi individu dengan lingkungannya, yang dapat mengarah pada perubahan yang positif atau negatif. Setiap orang dapat menggunakan metode belajar yang berbeda, seperti melalui pengamatan, penemuan, dan peniruan. Melalui proses belajar, seseorang mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan perubahan baik secara fisik maupun psikis. Perubahan fisik terjadi jika pembelajaran terkait dengan aspek motorik, sementara perubahan psikis terjadi jika pembelajaran terkait dengan dimensi emosi.
Kegiatan belajar melibatkan interaksi individu dengan lingkungan sekitarnya dan menghasilkan perubahan perilaku melalui pengalaman dan latihan. Belajar melibatkan tiga ranah utama, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang saling terkait. Proses belajar terdiri dari tiga tahap: informasi, transformasi, dan evaluasi. Tahap informasi melibatkan penjelasan dan penguraian pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Tahap transformasi adalah pemindahan struktur tersebut ke dalam diri individu melalui interaksi dengan informasi. Belajar juga melibatkan proses belajar mengajar, pengorganisasian pengalaman belajar, pengolahan kegiatan belajar, dan penilaian proses dan hasil belajar. Tujuan belajar adalah perubahan perilaku dalam berbagai aspek individu. Upaya belajar yang aktif dan dilakukan dengan usaha sendiri akan menghasilkan perubahan yang lebih baik.
Hakikat Belajar Anak
Belajar merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik secara sistematis. Proses belajar terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap informasi, transformasi, dan evaluasi. Tahap informasi merujuk pada proses penjelasan, pembagian, atau pengarahan terkait struktur pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Tahap transformasi adalah proses perpindahan atau transfer struktur tersebut ke dalam diri peserta didik. Proses transformasi ini terjadi melalui interaksi dengan informasi. Pembelajaran, di sisi lain, merupakan proses interaksi antara peserta didik, pendidik, dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar.
Belajar melibatkan proses perubahan perilaku yang terjadi melalui pengalaman dan latihan. Dalam konteks ini, tujuan belajar adalah mencapai perubahan yang terkait dengan tingkah laku, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap, serta melibatkan seluruh aspek individu atau organisme. Kegiatan belajar mengajar mencakup berbagai hal, seperti mengorganisasi pengalaman belajar, mengelola proses belajar mengajar, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar. Semua tanggung jawab tersebut termasuk dalam peran guru.
Dengan kata lain, semakin banyak upaya yang diberikan dalam proses belajar, maka akan semakin banyak dan lebih baik perubahan yang dicapai. Perubahan tersebut memiliki sifat aktif, yang berarti perubahan tidak terjadi secara spontan, tetapi melalui usaha individu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bab I Pasal I, anak dapat didefinisikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Perlindungan anak mencakup semua kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan pelaksanaannya yang optimal. Hal ini penting untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka menuju kedewasaan. Melalui pendidikan yang baik, mereka akan mampu beradaptasi, bersaing, dan berpikir positif dalam masyarakat, serta menjadi individu yang berguna dan bermanfaat bagi Agama, Keluarga, Masyarakat, Bangsa, dan Negara.
Referensi :
Gagné, R. M., Briggs, L. J., & Wager, W. W. (2008). Principles of Instructional Design (2nd ed.). New York, NY: Holt Rinehart and Winston.
Gredler, M. E. (2011). Learning and Instruction: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana.
Heinich, R., Molenda, M., Russell, J. D., & Smaldino, S. E. (1999). Instructional Media and Technology for Learning. New Jersey: Prentice Hall.
Lindgren, H. C. (1976). Educational Psychology in the Classroom. Toronto: John Wiley & Sons, Inc.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bab I, Pasal I.h. 2.